Pemerintah sempat menyatakan, Freeport bisa mendapatkan perpanjangan selama 10 tahun sampai 2031. Perpanjangan 10 tahun berikutnya sampai 2041 akan diberikan berdasarkan evaluasi dari pemerintah. Tapi Freeport tetap menginginkan perpanjangan hingga 2041 diberikan sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah pasti tak ragu memberikan perpanjangan kontrak kalau Freeport mau melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak nasional Indonesia dan membangun smelter.
"Sebenarnya enggak ada masalah, hanya hukum kita itu kontrak baru 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun. Kalau Freeport sudah divestasi 51 persen, bangun smelter, saya kita bukan masalah sampai 2041," kata Luhut saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Luhut memberikan catatan, nilai saham yang didivestasikan harus dihitung dengan harga pasar yang fair, Freeport tidak boleh menjadikan cadangan emas dan tembaga di Grasberg sebagai dasar perhitungan nilai saham.
Sebab, cadangan di dalam tanah adalah kekayaan negara, bukan milik Freeport. Tentu aneh kalau pemerintah diminta membeli kekayaannya sendiri.
"Biar saja market yang menentukan. Yang berlaku secara universal, masa yang di bawah tanah dihitung? Itu belum milik Freport," tutupnya. (mca/wdl)











































