Pergantian direksi Pertamina dilakukan melalui keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-160/MBU/08/2017, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Demikian dikutip detikFinance dari keterangan resmi Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno memberhentikan dengan hormat Rachmad Hardadi sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama mengangkat :
1. Gigih Prakoso sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko;
2. Ardhy N Mokobombang sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia.
Mengalihkan penugasan :
1. Dwi Wahyu Daryoto semula Direktur SDM, Teknologi Informasi, dan Umum menjadi Direktur Manajemen Aset;
2. Arief Budiman semula Direktur Keuangan dan Strategi Perusahaan menjadi Direktur Keuangan.
Serta menugaskan Dwi Wahyu Daryoto untuk menjalankan tugas sebagai Direktur SDM selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Manajemen Aset Perusahaan PT Pertamina sampai dengan diangkatnya Direktur SDM Perusahaan PT Pertamina yang definitiif.
Dengan perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero) menjadi sebagai berikut :
1. Direktur Utama: Elia Massa Manik
2. Direktur Keuangan: Arief Budiman
3. Direktur Hulu: Syamsu Alam
4. Direktur Gas: Yenni Andayani
5. Direktur Pemasaran: Muchamad Iskandar
6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto
7. Direktur Pengolahan: Toharso
8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso
9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N Mokobombang.
10. Direktur SDM: Dwi Wahyu Daryoto. (ara/hns)











































