Pakai Sistem Ini, SKK Migas Cegah Praktik Suap

Pakai Sistem Ini, SKK Migas Cegah Praktik Suap

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Rabu, 16 Agu 2017 11:23 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumpulkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), vendor, dan asosiasi di sektor hulu migas untuk melalukan sosialisasi terkait ISO 37001 Tahun 2016 sebagai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System/ABMS) berstandar internasional.

ISO 37001 disusun sebagai sebuah instrumen yang dapat membantu mengimplementasikan program anti suap, melalui serangkaian tindakan, kontrol dan prosedur yang transparan. Dengan begitu diharapkan segala tindakan suap atau korupsi dapat dicegah dan dideteksi.

"SKK Migas selalu berkomitmen untuk mencegah praktik praktik penyuapan. Salah satu usaha yang dilakukan adalah saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional dari sistem manajemen anti penyuapan," ujar Wakil Kepala SKK Migas, Sukandar, di Kantor SKK Migas, City Plaza, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukandar, industri hulu migas memiliki potensi risiko praktik penyuapan karena banyak pihak yang terlibat dalam panjangnya mata rantai bisnis hulu migas.

"Dengan adanya ISO ini, kita akan dibatasi dengan sistem. Kita akan punya code of conduct, code of ethic, jadi kita tahu mana yang boleh dan mana yang tidak, lebih transparan. Sehingga dengan sistem ini, industri hulu migas yang rawan suap akan bisa terlindungi," ujarnya.

Tindakan penyuapan yang terjadi tentu akan menimbulkan kerugian pada kegiatan usaha industri hulu minyak dan gas bumi, misalnya pada timbulnya inefisiensi dari pengaturan spesifikasi barang untuk memenangkan vendor tertentu, yang pada akhirnya berujung pada kerugian negara.

Sukandar menambahkan, praktik suap dapat dicegah, dideteksi, dan diatasi jika organisasi dapat menerapkan serangkaian upaya. Mulai dari penerapan kebijakan prosedur dan kontrol anti suap, komitmen dan tanggung jawab manajer puncak tentang anti suap, pengawasan manajer senior, pelatihan anti suap, peniIaian risiko suap.

Kemudian, uji kelayakan proyek-proyek dan anggota asosiasi bisnis, pelaporan, monitoring, investigasi dan review, tindakan korektif, hingga langkah perbaikan yang terus-menerus.

"Manajemen SKK Migas memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, maka diharapkan para pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat turut menerapkan sistem manajemen anti penyuapan guna menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi negara," ujarnya.

Ke depan SKK Migas akan melakukan sosialisasi secara terus menerus hingga akhirnya pada 2018 mendatang, Sistem Manajemen Anti Suap dinyatakan siap untuk diterapkan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads