Demo Eks Pekerja Freeport Berujung Rusuh, Luhut: Itu Pidana

Demo Eks Pekerja Freeport Berujung Rusuh, Luhut: Itu Pidana

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 21 Agu 2017 20:00 WIB
Kericuhan saat demo pegawai Freeport. Foto: Dok. Polda Papua
Jakarta - Jalan akses utama ke wilayah kerja PT Freeport Indonesia di Check Point 28 dan Terminal Bus Gorong-gorong Timika sempat diblokir oleh massa eks pekerja Freeport pada 19 Agustus 2017 lalu. Para eks pekerja melakukan aksi pembakaran sejumlah kendaraan serta bangunan.

Beberapa fasilitas di Timika juga mengalami kerusakan akibat aksi ini. Setidaknya 4 karyawan kontraktor mengalami cedera ringan dan harus dirawat di fasilitas kesehatan Freeport.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menilai bahwa aksi para eks karyawan Freeport ini sudah kelewat batas dan harus ditindak oleh aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melanggar aturan demonstrasi kan ditahan, proses hukum. Kita negara hukum, jadi demonstrasi perlu izin, tempatnya di mana, jam berapa, tidak boleh merusak. Kalau merusak kan pidana," tegas Luhut saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Soal tuntutan para demonstran agar mereka dipekerjakan kembali oleh Freeport, Luhut meminta hal itu diselesaikan dengan cara baik-baik dengan pihak Freeport.

Luhut bilang, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan melakukan mediasi, tapi pemerintah tidak akan ikut campur terlalu jauh karena itu urusan perusahaan.

"Itu urusan mereka dengan perusahaan, kita enggak ikut campur, bahwa kita mengimbau ya sah-sah saja. Ada mediasi difasilitasi Kemenaker. Semua kita bermain dalam koridor aturan main," tutupnya.

Kerusuhan yang terjadi pada akhir pekan lalu merupakan buntut dari pemberhentian 4.000 pekerja yang mogok selama 30 hari pada 1-30 Mei 2017 lalu. Lalu diperpanjang lagi selama 16 hari sampai 16 Juni 2017.

Freeport menyatakan, pemberhentian terhadap para peserta pemogokan sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya. Sebelum memberhentikan, Freeport telah mengimbau karyawan untuk kembali bekerja.

Sesuai peraturan hukum yang berlaku, Freeport berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari 5 hari tanpa izin dan tidak mengindahkan panggilan.

Pekerja yang mogok dianggap mengundurkan diri. Tidak ada kompensasi yang diberikan karena peserta pemogokan dianggap mengundurkan diri secara sukarela. (mca/ang)

Hide Ads