"Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp 8.400/liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp 150/liter menjadi Rp 8.550/liter," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Selain di daerah Jabodetabek, perubahan harga BBM jenis ini pun terjadi untuk wilayah Bandung. Harga awal adalah Rp 8.550/liter dan kini naik menjadi Rp 8.700/liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. (mca/ang)











































