Hal ini dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam Kuliah Umum kepada Peserta PPRA LVI dan PPSA XXI Tahun 2017 Lemhanas RI di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
"Sekarang proses Freeport contohnya, Freeport dalam proses perundingan, yang di mana kita menguasai tidak berarti memiliki tapi ada unsur memiliki dengan memperbesar saham pemerintah di lembaga itu," kata JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti sudah menguasai dan memiliki tapi kita juga butuh skill, modal, pasar sehingga perlu kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang lebih kuat dari pada perusahaan Indonesia," tambahnya.
JK menjelaskan, pengelolaan sumber daya alam Indonesia berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Dasar. Arti kata menguasai dalam pasal itu berarti memiliki dan semuanya diatur dalam Undang-undang. Sebagai contoh, tambang nikel dan batubara memerlukan izin dari pemerintah.
Dia menambahkan, semua negara tetap membutuhkan modal, pengalaman, dan keahlian. JK mengakui pemerintah tidak bisa menyiapkan semua hal tersebut.
"Banyak pengalaman kita mengelola tambang kadang-kadang tidak efisien, jadi tergantung juga kontraknya, karena itu kontraknya selalu 20 tahun, 20 tahun diperpanjang lagi. Apabila tidak memenuhi syarat maka dihentikan," ujarnya. (fiq/mkj)











































