Rapat ini berlangsung sekitar 10 jam, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 23.15 WIB. Sejak awal rapat ini memang sudah berjalan alot. DPR meminta seluruh direktur utama anak usaha Pertamina hadir.
Namun, dari 24 anak usaha Pertamina, hanya 9 yang hadir. Rapat juga sempat diskor selama 1 jam dari pukul 18.00 WIB hingga 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menerima dan menyetujui penjelasan Direktur Utama PT Pertamina terkait struktur organisasi yang meliputi jumlah anak perusahaan dan pengelompokan anak perusahaan meliputi, hulu (8 anak perusahaan), gas (2 anak perusahaan), pemasaran hilir (4 anak perusahaan), keuangan (4 anak perusahaan) dan SDM (4 anak perusahaan).
2. Komisi VII meminta kepada PT Pertamina untuk menghadirkan direksi anak-anak perusahaan PT Pertamina pada RDG yang akan dijadwalkan selanjutnya.
3. Komisi VII telah menerima penjelasan Direktur Utama Pertamina tentang kinerja keuangan PT Pertamina serta kontribusi anak perusahaan untuk tahun 2016 dan semester I-2017.
4. Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi LPG 3 Kg dan proses perizinan keagenan LPG bersubsidi 3 kg yang akan dilaporkan secara bertahap dengan tahap pertama pada Desember 2017 dan final pada Maret 2018.
5. Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk memberikan data SPBU yang tidak menjual BBM jenis tertentu yang merupakan PSO dan memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat dan juga nelayan dalam memperoleh BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan perluasan pemasangan fasilitas New Gantry System ke seluruh depo BBM.
7. Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk memasang teknologi pengukuran yang dapat digunakan pada alat angkut BBM ke SPBU, untuk mengurangi kehilangan (loss) dan meminimalkan penyimpangan dalam distribusi BBM dengan prioritas SPBN di Demak sebagai pilot project untuk diimplementasikkan di tempat lain.
8. Komisi VII DPR RI mendesak kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi praktik penyelenggaraan usaha oleh PT Patra Niaga yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan, dan selama masa evaluasi PT Patra Niaga menanggung kompensasi atas masalah lay of tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan laporan tertulis kepada Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 September 2017.
9. Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap depo-depo BBM milik PT Pertamina (Persero) dan memetakan standar keamanan depo sesuai dengan standar keamanan internasional, bagi depo berdasarkan hasil audit yang dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan nasional dan tidak layak perlu segera direlokasi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Pertamina (Persero).
10. Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera membangun fasilitas penyimpanan LPG yang sudah dianggarkan baik melalui APBN maupun PT Pertamina (Persero)
11. Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 20 September 2017. (hns/hns)











































