Limbah gypsum merupakan limbah dari hasil proses flue gas desulfurization (FGD) PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Penggunaan batu kapur dimaksudkan untuk menurunkan konsentrasi emisi sulfur hingga 98 persen.
Deputy Manajer Hukum dan Humas PLTU Tanjung Jati B, Bambang Daryoso menuturkan bahwa FGD sangat ramah lingkungan karena emisi sulfur hanya 2 persen. Selain itu, limbahnya dapat didaur ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, sudah ada sejumlah perusahaan semen mengambil limbah ini untuk bahan campuran produksi. Namun, untuk penjualan limbah, pihaknya bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintab Kabupaten Jepara.
"Ya, itu yang mengurusi Perusda. Kami hanya memproses FGD dan limbahnya," tandasnya.
Ia menambahkan, PLTU Tanjung Jati B berkontribusi 12 persen kebutuhan listrik Jawa-Bali.
"PLTU ini berkapasitas 4 X 710 MW," pungkas dia. (dna/dna)