Dalam pengumuman tersebut, dipaparkan tiga kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Freeport. Berikut kesepakatannya:
1. Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham kepada pihak Indonesia
2. Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
3. Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK)
"Presiden menyetujui berdasarkan UU Minerba ada perpanjangan maksimum 2 x 10 tahun yang persyaratannya ditulis dalam IUPK. Perpanjangan bisa diajukan sejak sekarang. Kalau dipenuhi bisa diperpanjang. Hasil perundingan sesuai instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional namun tetap menjaga iklim investasi," tutur Jonan dalam pengumuman hasil kesepakatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan mendorong lebih keras lagi supaya bisa disepakati lebih cepat," tegas Sri Mulyani.
"Kami optimis bisa menuangkan ini dalam waktu dekat. Perundingan ini tidak mudah, Presiden sangat tegas menjaga kepentingan Indonesia. Dengan 3 hal itu maka perpanjangan izin operasi bisa diberikan kepada Freeport Indonesia," imbuh Sri Mulyani. (wdl/ang)