Sri Mulyani Pastikan Setoran Freeport ke Negara Bakal Lebih Besar

Sri Mulyani Pastikan Setoran Freeport ke Negara Bakal Lebih Besar

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 29 Agu 2017 12:08 WIB
Sri Mulyani Pastikan Setoran Freeport ke Negara Bakal Lebih Besar
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia lebih besar lagi sejak disepakatinya pergantian izin dari kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan mengenai perundingan dengan Freeport Indonesia. Prinsipnya divestasi saham sebesar 51% harus dicapai, pembangunan smelter bisa direalisasikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, dan selanjutnya penerimaan negara harus lebih besar dari skema yang sebelumnya.

"Mengenai jaminan bahwa penerimaan negara dari operasi PT Freeport Indonesia lebih besar dari yang selama ini diterima dalam kontrak karya," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga menyebutkan, khusus dengan penerimaan negara dari operasi Freeport Indonesia berbentuk banyak, mulai dari PNBP yakni royalti, maupun dari pajak dari PPN, PPh, hingga pajak daerah.

Meski demikian, dia masih enggan menyebutkan berapa porsi penerimaan negara yang lebih besar tersebut. Namun, kepastian dari penerimaan itu berdasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169 Huruf C.

"Untuk bentuknya, kami akan letakkan dalam lampiran IUPK, huruf M dan O, apa-apa kewajiban Freeport dalam memenuhi kewajiban menyetor, baik royalti, PPN, PPh, PBB, pajak daerah, dalam bentuk sharing revenue antara pusat dan daerah, akan dituangkan PP, dan memuat berbagai komponen yang harus disetorkan, dengan basis PP itu kita akan menuangkan IUPK, itu yang selama ini disampaikan," tegas dia.

Dia menyebutkan, untuk mencapai kesepakatan ini bukan hal yang mudah, apalagi mengenai isu divestasi saham, pembangunan smelter, dan penerimaan negara. Mengenai isu perpajakan, Sri Mulyani mengaku akan tetap melihat sesuai UU yang berlaku, dan mengenai skema ini juga nantinya akan diproses lebih lanjut dan akan masuk dalam lampiran IUPK.

"Saya tidak akan menyampaikan komposisinya maupun persentasenya, tapi yang sudah dihitung dari PNBP dari royalti, pajak sendiri maupun dipungut Freeport ke RI, komposisinya rata-rata meningkatkan lebih tinggi dari total sales dan income, akan lebih tinggi apabila dari kontrak karya, kita hitung ke belakang, dan meneliti dari angkanya dan kita dapatkan jumlah lebih besarnya. Kita akan finalkan dalam menetapkan lampiran IUPK yang tadi disampaikan," tutup dia. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads