Bagaimana Nasib Kesepakatan Freeport Kalau Pemerintah Berganti?

Bagaimana Nasib Kesepakatan Freeport Kalau Pemerintah Berganti?

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 29 Agu 2017 13:12 WIB
Bagaimana Nasib Kesepakatan Freeport Kalau Pemerintah Berganti?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penguasa datang silih berganti, tak ada rezim pemerintahan yang bisa bertahan selamanya. Kontrak Karya (KK) Freeport disepakati dengan pemerintahan Soeharto, lalu diganti dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di era Jokowi.

Pemerintah dan Freeport hari ini mengumumkan 3 kesepakatan penting, yaitu divestasi 51% saham Freeport ke pihak nasional Indonesia, pembangunan smelter dalam 5 tahun, serta penerimaan pajak dan royalti yang lebih besar bagi pemerintah Indonesia.

Kesepakatan diumumkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintahan saat ini juga menjanjikan perpanjangan izin operasi selama 10 tahun sampai 2031. Selain itu, Freeport dijanjikan akan kembali mendapat perpanjangan selama 10 tahun sampai 2041 jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam lampiran IUPK.

Apakah janji itu akan tetap berlaku ketika pemerintahan berganti?

Jonan menjelaskan, persyaratan yang dilampirkan dalam IUPK bersifat tetap dan mengikat, tidak bisa diubah-ubah meski rezim pemerintahan berganti. Dengan begitu, ada kepastian perpanjangan izin operasi untuk Freeport sepanjang perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu taat pada kesepakatan dengan pemerintah.

"Selama ini dipenuhi akan diberikan (perpanjangan sampai 2041), ini akan dicantumkan dalam IUPK. Kalau memenuhi ini semua otomatis akan diperpanjang. Kita harus kasih jaminan usaha yang kondusif. Kalau enggak, nanti enggak akan ada yang mau investasi," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ia menambahkan, perpanjangan dari 2031 sampai 2041 tidak akan diberikan secara otomatis, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi Freeport, misalnya soal pemenuhan kewajiban pajak dan royalti, pembangunan smelter, dan sebagainya.

"Perpanjangan pertama diberikan sampai 2031, kedua sampai 2041. Apakah otomatis? Secara hukum tidak bisa, ada persyaratan misalnya harus bayar pajak royalti, tidak melanggar Undang Undang," tegas Jonan.

Pada kesempatan yang sama, CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menyatakan pihaknya membutuhkan stabilitas jangka panjang untuk menjamin investasinya 20 tahun ke depan yang bernilai US$ 17 miliar alias sekitar Rp 226 triliun. (mca/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads