Pelepasan saham atau divestasi sebesar 51% ini jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan besar iya, dengan beberapa (BUMN)," kata Rini di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Holding BUMN sektor pertambangan merupakan gabungan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam (Persero). Induk holding dilakukan oleh PT Inalum.
Sebelum benar-benar merealisasikan hal itu, Rini menyebutkan, harus dilakukan detail hitungan terlebih dahulu agar dapat diketahui secara pasti berapa nilai 51% saham milik Freeport Indonesia.
"Ya tinggal prosesnya. Semua prosesnya didetailkan, valuasinya jelas, harus pakai perusahaan independen yang melakukan valuasi, itu semua diproses," tukas dia.
Selain sepakat untuk melepas saham sebesar 51%, Freeport Indonesia juga menyepakati terkait dengan membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) keluar.
Selanjutnya, Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara lebih tinggi dari rezim Kontrak Karya (KK). (ang/ang)











































