Sebab, pembangkit listrik membutuhkan bahan bakar yang harganya efisien dan terjamin agar dapat memproduksi listrik dengan tarif terjangkau oleh masyarakat.
Maka PLN mengusulkan agar harga batu bara domestik untuk ketenagalistrikan dihitung berdasarkan biaya produksi plus margin sekian persen untuk penambang (cost plus margin)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sudah menetapkan bahwa tarif listrik untuk masyarakat tidak boleh naik. Sebaiknya harga bahan bakar untuk pembangkit listrik pun diatur pemerintah supaya juga tidak naik. Kalau harga batu bara dan bahan bakar lainnya naik, sementara tarif listrik tidak naik, tentu PLN bisa tekor.
"Kami mengusulkan dan memohon supaya DMO itu berbeda, jangan mengikuti harga pasar, karena tarif listrik kan juga tidak boleh naik. Sekarang tarif kita enggak boleh naik sementara harga batu bara naik terus," ucap Nicke.
Toh harga batu bara yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi plus margin tidak akan merugikan perusahaan tambang.
"Dengan cost plus margin tidak ada yang dirugikan, tapi juga tidak membuat BPP (Biaya Pokok Penyediaan) listrik naik berlebihan," Nicke mengimbuhkan.
Selain harga khusus, PLN juga meminta alokasi batu bara DMO ditingkatkan, jangan terlalu banyak diekspor. Program 35.000 MW akan meningkatkan permintaan batu bara di dalam negeri hingga 2 kali lipat dari saat ini 80 juta ton menjadi 160 juta ton. Pasokan batu bara untuk pembangkit-pembangkit listrik harus diamankan.
"Volume juga kita minta tambah karena 80% batu bara yang diproduksi hari ini diekspor. Kita minta dinaikan porsinya. Kalau 35.000 MW selesai di 2020 itu akan double kebutuhannya, dari 80 juta ton akan naik ke 160 juta ton. Disesuaikan dengan kebutuhan," tutupnya. (mca/ang)











































