"Sebagaimana UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan PP No. 1 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana pemerintah daerah dan BUMD dimungkinkan menjadi salah satu Pemegang Saham, maka kami sarankan Pemerintah Provinsi Papua dapat menawarkan kepemilikan saham sebesar 10% dan Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil sebesar 5%," ujar Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly, SE,MM. di Jayapura, Kamis (30/8/2017).
Baca juga: Beli Saham Freeport, BUMN Bakal Nyicil |
Menurut Carolus kesepakatan tersebut merupakan langkah maju yang telah dicapai dalam perpanjangan kontrak pertambangan yang dilakukan dalam bentuk IUPK 2 kali dalam 10 tahun sampai 2041.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corolus berharap, permintaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua, DPRP dan semua elemen Masyarakat Papua sehingga dicantumkan nantinya dalam lampiran IUPK yang akan dibahas dan disusun secara teknis oleh Pemerintah Pusat dengan PT. Freeport Indonesia.
"Kesempatan ini harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Papua demi menambah kekuatan fiskal kita, walau secara ke dalam, nantinya harus membicarakan seperti apa kekuatan dan kemampuan kita dalam penyertaan saham divestasi PT. Freeport ini," jelasnya.
Selain masalah kepemilikan saham oleh pemerintah provinsi Papua dan kabupaten Mimika, Komisi III DPR Papua juga mendorong agar pembangunan Smelter tetap dilakukan di Timika, Papua, karena salah satu poin kesepakatan tersebut bahwa PT Freeport harus membangun smelter dalam kurun waktu 5 tahun.
"Paling tidak, secara bertahap pada skala pemurnian tertentu dapat dilakukan di Timika, dan selebihnya dilakukan di smelter yang sudah ada, ataupun yang akan dibangun di Gresik," katanya. (mkj/mkj)











































