Ini Bocoran Arcandra Soal Revisi Aturan Gross Split

Ini Bocoran Arcandra Soal Revisi Aturan Gross Split

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2017 10:30 WIB
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian ESDM pada 21 Agustus 2017 kemarin mengumpulkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Hari ini, konsultan-konsultan seperti PricewaterhouseCoopers (PwC), Wood Mackenzie juga diundang.

Mereka semua diundang untuk memberikan masukan soal skema bagi hasil gross split. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang gross split akan direvisi untuk membuat iklim investasi hulu migas jadi lebih menarik.

Hasil revisi aturan gross split telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan dan kini diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bagi hasil dasar (base split) tidak berubah, tapi kontraktor migas mendapatkan bagi hasil yang lebih menarik dari komponen variabel split dan progresif split.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponan variabel split yang ditambah misalnya cumulative production, kandungan H2S, lokasi lapangan.

"Base split tidak berubah. Yang berubah misalnya cumulative production, split-nya bertambah. Kemudian dari variabel kandungan H2S, lokasi lapangan. Progresif split juga kita ubah, sekarang pakai rumus," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (30/8/2017) malam.

Dalam aturan lama, tambahan bagi hasil (split) dari cumulative production sampai 1 juta barel hanya 5%, sekarang sampai 30 juta barel masih dapat tambahan split 10%. Dulu kontraktor mendapat tambahan split 5% ketika lapangan mulai menghasilkan minyak sampai jumlah minyak yang diproduksi dari lapangan tersebut mencapai 1 juta barel.

Di aturan baru, tambahan split 10% diberikan mulai dari lapangan mulai berproduksi hingga total minyak yang dihasilkan dari lapangan tersebut mencapai 30 juta barel. Dengan begitu, kontraktor bisa lebih cepat balik modal karena pendapatannya di tahap awal pengembangan lapangan meningkat.

"Dulu sampai 1 juta barel dapat 5%, sekarang sampai 30 juta barel dapat 10%. Efeknya, kontraktor lebih cepat balik modal," paparnya.

Kemudian untuk mendorong kontraktor melakukan eksplorasi di blok migas yang dikelolanya, aturan gross split yang baru memberikan tambahan split bukan hanya untuk pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1/PoD1). Pengembangan lapangan kedua (PoD 2) dan seterusnya juga mendapat tambahan split.

"Kalau dulu PoD 1 dapat 5%, PoD selanjutnya tidak ada tambahan split. Bagaimana menggairahkan eksplorasi selanjutnya? PoD 2 dan seterusnya juga dapat tambahan split 3% untuk mendorong eksplorasi di sekitar lapangan yang sudah ada," ujar Arcandra.

Penggunaan teknologi EOR (Enhanced Oil Recovery) pun didorong, aturan gross split yang baru menawarkan tambahan split lebih menarik lagi.

"Tambahan split untuk penggunaan EOR kita tingkatkan 2 kali lipat. Dari sebelumnya 5% jadi 10% sekarang untuk mendorong penggunaan EOR," tukasnya.

Aturan gross split hasil revisi juga menawarkan split lebih besar untuk pengembangan lapangan dengan kandungan H2S tinggi. "Ternyata lapangan kita banyak H2S-nya, ini cost. Jadi kita kasih insentif lebih banyak," kata Arcandra.

Di aturan baru, split untuk pengembangan ladang-ladang migas onshore di daerah terpencil ditambah. "Kemudian terkait kondisi infrastruktur di lokasi lapangan, kita beri insentif lebih banyak untuk lapangan onshore di daerah terpencil," ia menerangkan.

Dari komponen progresif split, ada perubahan cara perhitungan. Kini progresif split dihitung dengan menggunakan formula agar lebih proporsional dan tidak langsung berubah drastis ketika ada kenaikan harga minyak.

"Dulu harga minyak di bawah US$ 40/barel dapat 7,5%, US$ 40-55/barel 5%. Kalau harga minyak US$ 39,9/barel dapat 7,5%, begitu US$ 40/barel jadi 5%, beda harga minyak sedikit langsung berkurang 2,5%. Sekarang pakai rumus yang lebih atraktif, lebih proporsional dapat tambahan split-nya, enggak tiba-tiba drop," ucap Arcandra.

Selain itu, aturan baru gross split memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5% agar suatu lapangan ekonomis untuk dikembangkan. Dalam aturan lama, Menteri ESDM hanya boleh memberi tambahan split paling banyak 5%, kini tak ada batasan lagi.

"Dulu diskresi Menteri ESDM sampai 5%. Sekarang untuk keekonomian lapangan, Menteri ESDM dapat menetapkan insentif, tidak ada batasan 5%," tuturnya.

Arcandra mengaku telah membicarakan aturan baru gross split ini dengan para pengusaha hulu migas yang tergabung dalam IPA. "Mereka menyambut baik revisi aturan gross split ini," tutupnya. (mca/ang)

Hide Ads