"Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2017).
Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September ini. "Minggu depan akan segera kita sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
Tak cukup di situ, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.
Aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5% agar suatu lapangan ekonomis untuk dikembangkan. Dalam aturan lama, Menteri ESDM hanya boleh memberi tambahan split paling banyak 5%, kini tak ada batasan lagi.
"Kondisi tersebut sudah kami atur dalam Pasal 7 Ayat 1," tutup Dadan. (mca/ang)