Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan harga batu bara DMO ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin sebesar 15-25% untuk produsen batu bara.
"Kita mau cost plus margin saja. Yang kita harapkan long term, jangka panjang. Margin normal saja sesuai ketentuan pemerintah, 15 -25%," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menetapkan bahwa tarif listrik untuk masyarakat tidak boleh naik. Sebaiknya harga bahan bakar untuk pembangkit listrik pun diatur pemerintah supaya juga tidak naik. Kalau harga batu bara dan bahan bakar lainnya naik, sementara tarif listrik tidak naik, tentu PLN bisa tekor.
Lagi pula, menurut Iwan, harga batu bara yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi plus margin tidak akan merugikan perusahaan tambang.
"Sekarang harga batu bara US$ 100/ton, kadang-kadang beda. Tarif listrik kan enggak boleh naik, ini kan harga batu baranya naik turun," tutupnya. (mca/mkj)











































