Dalam rapat ini, Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, jajaran eselon I Kementerian ESDM, dan direksi PT Pertamina (Persero).
Saat membuka rapat, Gus Irawan menyampaikan, pihaknya meminta Jonan meninjau ulang 8 Peraturan Menteri ESDM yang mendapat banyak respons negatif dari investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Permen ESDM 12/2017 tentang batas atas harga pembelian listrik dari energi terbarukan, Permen ESDM 19/2017 tentang batu bara untuk PLTU mulut tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan usaha di sektor ESDM, dan Permen ESDM 43/2017 yang merupakan hasil revisi pertama dari Permen ESDM 12/2017.
"Menurut kami terdapat 8 peraturan yang dalam pelaksanaan mendapat banyak protes. Yaitu Permen ESDM 6/2017, Permen ESDM 7/2017, Permen ESDM 10/2017, Permen ESDM 11/2017, Permen ESDM 12/2017, Permen ESDM 19/2017, Permen ESDM 42/2017, Permen ESDM 43/2017," kata Gus Irawan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Jonan juga diminta mengevaluasi semua aturan buatannya agar tidak menghambat investasi dan tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM mengevaluasi seluruh peraturan agar ramah terhadap investasi dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, sejalan dengan arahan Presiden," tutupnya. (mca/wdl)











































