DPR Minta Jonan Tinjau Evaluasi 8 Aturan Ini

DPR Minta Jonan Tinjau Evaluasi 8 Aturan Ini

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 06 Sep 2017 12:08 WIB
DPR Minta Jonan Tinjau Evaluasi 8 Aturan Ini
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, hari ini rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Rapat dihadiri oleh 17 Anggota Komisi VII DPR dari 9 fraksi, dan dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.

Dalam rapat ini, Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, jajaran eselon I Kementerian ESDM, dan direksi PT Pertamina (Persero).

Saat membuka rapat, Gus Irawan menyampaikan, pihaknya meminta Jonan meninjau ulang 8 Peraturan Menteri ESDM yang mendapat banyak respons negatif dari investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedelapan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017) tentang persyaratan izin ekspor mineral, Permen ESDM 7/2017 tentang tata cata penetapan harga patokan penjualan mineral, Permen ESDM 10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik, dan Permen ESDM 11/2017 yang mengatur pasokan gas untuk ketenagalistrikan.

Kemudian Permen ESDM 12/2017 tentang batas atas harga pembelian listrik dari energi terbarukan, Permen ESDM 19/2017 tentang batu bara untuk PLTU mulut tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan usaha di sektor ESDM, dan Permen ESDM 43/2017 yang merupakan hasil revisi pertama dari Permen ESDM 12/2017.

"Menurut kami terdapat 8 peraturan yang dalam pelaksanaan mendapat banyak protes. Yaitu Permen ESDM 6/2017, Permen ESDM 7/2017, Permen ESDM 10/2017, Permen ESDM 11/2017, Permen ESDM 12/2017, Permen ESDM 19/2017, Permen ESDM 42/2017, Permen ESDM 43/2017," kata Gus Irawan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Jonan juga diminta mengevaluasi semua aturan buatannya agar tidak menghambat investasi dan tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM mengevaluasi seluruh peraturan agar ramah terhadap investasi dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, sejalan dengan arahan Presiden," tutupnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads