Pengusaha Migas Senang Aturan Gross Split Direvisi

Pengusaha Migas Senang Aturan Gross Split Direvisi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 08 Sep 2017 18:45 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Pemerintah telah sosialisasi Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split terhadap sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA), Christina Verchere, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merubah skema gross split tersebut. Dia mengatakan investasi pada sektor migas erat kaitannya dengan persoalan iklim bisnis dengan kepastian hukum dan persyaratan fiskal yang kompetitif, mengingat penurunan modal yang signifikan terhadap perusahaan-perusahaan migas di seluruh dunia.

Kondisi tersebut, kata Christina, menjadikan investor lebih selektif dalam memasukkan dananya ke dalam proyek-proyek yang memiliki tingkat pengembalian yang kompetitif. Sementara, terkait dengan ketentuan fiskal atau jenis kontrak kerja sama, dia menyatakan di lapangan memiliki kondisi yang tak sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"IPA telah melihat perubahan positif dengan Permen ESDM No. 52/2017 yang merevisi ketentuan gross split sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri migas Indonesia," kata Christina di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat sejumlah hal yang dari aturan gross split baru yang membuat regulasi ini menjadi lebih baik. Seperti kenaikan persentase untuk beberapa variabel, penambahan variabel baru, dalam hal ini harga gas.

Kemudian tidak adanya batasan persentase bagi kontraktor dari Menteri ESDM atau diskresi dan adanya insentif untuk pengembangan lapangan di luar rencana pengembangan lapangan (plan of development/PoD) pertama.

"Pada saat yang sama kami juga senang bahwa opsi tipe kontrak untuk PSC perpanjangan masih dipertahankan dalam revisi ini," tukasnya.


Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong, juga menambahkan skema gross split pada Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 ini jauh lebih baik dibanding gross split pada Permen ESDM No. 8 Tahun 2017.

"Dibandingkan dengan peraturan gross split yang pertama, ini jauh lebih bagus, karena banyak perubahan. Gross split juga, tapi banyak perubahan. Jadi dibandingkan peraturan gross split yang awal, ini lebih bagus," kata Marjolijn.

Sedangkan, bila aturan gross split yang baru ini dibandingkan dengan aturan cost recovery para kontraktor masih perlu melakukan perhitungan di lapangan. Menurutnya, kondisi di setiap blok dan lapangan berbeda-beda. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa menyatakan apakah pengusaha hulu migas sudah puas terhadap aturan gross split baru ini dibanding cost recovery.

"Dibandingkan dengan cost recovery, itu harus dihitung. Setiap lapangan kan beda. Ada yang lebih bagus, ada yang lebih rendah, ada yang besar, gross split yang baru ini terhadap cost recovery. Mereka masih hitung. Tapi bahwa ada perbaikan, iya. Dan dari situ mereka gembira bahwa pemerintah mau mendengarkan sehingga ada perubahan yang lumayan besar," tuturnya. (hns/hns)

Hide Ads