Gross Split Baru Tak Batasi Bagi Hasil Kontraktor

Gross Split Baru Tak Batasi Bagi Hasil Kontraktor

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 08 Sep 2017 19:15 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menata kembali skema gross split untuk menjaga iklim investasi hulu migas. Aturan baru gross split ditetapkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017, atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Terdapat sejumlah poin baru yang ada di dalam aturan baru tersebut. Salah satu perubahannya adalah kewenangan Menteri ESDM dalam menetapkan tambahan presentase kepada Kontraktor Konteak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

Dalam aturan lama, Menteri ESDM hanya boleh memberi tambahan split paling banyak 5%, kini tak ada batasan lagi. Sementara pada aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5%. Hal itu pun dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjelaskan pemberian diskresi menteri tersebut sedianya tak bisa disalahgunakan lantaran harus mengacu pada nilai keekonomian dari setiap blok atau kondisi lapangan.

"Kita kan jaga keekonomiannya. Kalau keekonomiannya enggak ada basisnya itu dari langit, diskresi itu. Jadi dilihat keekonomian, keekonomiannya pas atau tidak, nah di situ diskresi itu masuk. Itu jelas di Permennya. Kalau keekonomiannya enggak masuk, dan kita membutuhkan rate of return (tingkat pengembalian)," kata Arcandra di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Dirinya menjelaskan, pemberian diskresi akan melihat sejumlah kondisi yang terjadi di lapangan. Sebab, setiap blok atau lapangan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

"Untuk diskresi berlaku dua arah, bisa saja government memberikan lebih untuk lapangan-lapangan yang sekarang keekonomiannya masuk, dan membutuhkan insentif dari pemerintah. Dan ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengembangkan lapangan-lapangan yang secara ekonomis perlu diberikan insentif," terangnya.

"Berapa banyak insentifnya? Ini kita hitung dulu keekonomiannya seperti apa, kalau enggak masuk keekonomiannya kita dan kita membutuhkan produksi, maka menteri bisa memberikan insentif. Atau kalau misalnya nilai keekonomiannya terlalu tinggi, tadi dikatakan rate of return-nya terlalu tinggi, maka pemerintah juga akan melihat sebaiknya insentifnya dikurangi," sambungnya.

Lebih lanjut dirinya berharap, dengan adanya perubahan gross split yang baru ini dapat menambah minat investor untuk masuk di sektor migas.

"Semoga revisi baru ini bisa menambah minat investor untuk masuk, melihat background kita sekarang," tutupnya. (wdl/wdl)

Hide Ads