Pemerintah telah membentuk tim posko pusat penanganan pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan untuk menerima laporan keberatan dari orang-orang miskin yang terkena pancabutan subsidi.
Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (Persero). Disamping itu, untuk mempermudah pengaduan telah dibuat aplikasi/website pengaduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa saat ini tarif subsidi listrik terus ditekan dari tahun ke tahun untuk dialihkan ke belanja yang lebih produktif.
"Arah subsidi energi dalam APBN harus turun, untuk pembangunan yang lebih adil dan merata," ujar Jonan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2017).
Selain dalam upaya efisiensi penggunaan anggaran subsidi listrik, penekanan anggaran dilakukan untuk mengalokasikan biaya subsidi yang tidak tepat sasaran pada pembangunan pembangkit listrik lebih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di Pulau Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).
"Karena APBN kita terbatas, pemberian subsidi listrik harus sebisa mungkin untuk rakyat tidak mampu dan dialihkan ke pos belanja yang lebih produktif, seperti infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Ke depan subsidi makin tepat sasaran," jelas Jonan.
Berdasarkan data dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, angka subsidi listrik pada tahun 2012 mencapai Rp 103,33 T, dan pada tahun 2016 dapat turun menjadi Rp 58,04 T. Sementara tahun 2017 sendiri, anggaran subsidi listrik yang dialokasikan adalah sebesar Rp 51 T dengan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu. (mca/ang)











































