Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS), Fanshurullah Asa, mengatakan, SPBU VIVO belum punya izin berupa Surat Keterangan Penyalur (SKP).
Keterangan Fanshurullah Asa, berdasarkan hasil rapat koordinasi BPH Migas dan Ditjen Migas terkait Penyalur "SPBU VIVO" dari PT Nusantara Energy Plant Indonesia tanggal 19 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM, mensyaratkan, setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari Badan Usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.
- Setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI, termasuk jenis bensin RON 88
- PT Nusantara Energy Plant Indonesia pernah mengajukan permohonan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia dan Ditjen Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi
- Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, khusus mengenai adanya rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan, seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT Nusantara Energy Plant Indonesia











































