ESDM Jelaskan Status Izin SPBU VIVO

ESDM Jelaskan Status Izin SPBU VIVO

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2017 19:26 WIB
ESDM Jelaskan Status Izin SPBU VIVO
Foto: Istimewa
Jakarta - Sempat dibuka selama 2 hari, SPBU Vivo yang berada di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur, saat ini tak lagi beroperasi. Kendala izin membuat SPBU yang dimiliki PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) masih belum beroperasi penuh.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Ego Syahrial mengungkapkan, NEPI selaku pengelola SPBU VIVO telah mengantongi izin badan usaha.

"Vivo adalah penyalur dari PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI), yg telah mempunyai Izin Usaha Umum BBM," kata dia kepada detikFinance, Rabu (20/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, VIVO belum bisa melakukan aktivitas niaga atau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) lantaran belum mengantongi Surat Keterangan Penyalur (SKP).

"Sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas. Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya," sambung dia.

Diakuinya, NEPI telah mengajukan permohonan penerbitan SKP untuk SPBU VIVO. Namun, permohonan tersebut tak dikabulkan, lantaran ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.

"Ditjen Migas telah meminta PT NEPI untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP)," tandas dia.



(dna/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads