Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Ego Syahrial mengungkapkan, NEPI selaku pengelola SPBU VIVO telah mengantongi izin badan usaha.
"Vivo adalah penyalur dari PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI), yg telah mempunyai Izin Usaha Umum BBM," kata dia kepada detikFinance, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas. Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya," sambung dia.
Diakuinya, NEPI telah mengajukan permohonan penerbitan SKP untuk SPBU VIVO. Namun, permohonan tersebut tak dikabulkan, lantaran ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
"Ditjen Migas telah meminta PT NEPI untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP)," tandas dia.
(dna/mkj)











































