Bukan Cuma PNS, Pengusaha Juga Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Bukan Cuma PNS, Pengusaha Juga Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 11:03 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana
Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama PT Pertamina (Persero) menggelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias Elpiji 3 kg bagi PNS/CPNS DKI Jakarta.

Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk PNS dan CPNS DKI Jakarta saja, tapi juga pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu. Sosialisasi dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Kebon Jeruk No. 2, Jakarta Barat.

Camat Kebon Jeruk, Abdullah, mengatakan sosialisasi ini ditujukan agar penerimaan elpiji bersubsidi ini bisa tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama PNS dan CPNS DKI. Kedua usaha mikro yang kekayaannya di atas Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Lalu masyarakat yang pendapatannya di atas Rp 1,5 juta," katanya dalam sosialisasi tersebut, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sosialisasi ini digelar sesuai Permendagri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG di seluruh Indonesia, dan Pergub DKI Jakarta No 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Tabung Gas Ukuran 3 kg, serta Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Tabung Elpiji 3 Kg. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads