Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk PNS dan CPNS DKI Jakarta saja, tapi juga pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu. Sosialisasi dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Kebon Jeruk No. 2, Jakarta Barat.
Lalu, apa sanksi alias hukuman jika mereka masih menggunakan elpiji 3 gk?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat.
"Sifatnya imbauan. Jadi sifatnya tidak ada sanksi tapi imbauan," katanya dalam sosialisasi tersebut, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Sosialisasi ini digelar sesuai Permendagri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG di seluruh Indonesia, dan Pergub DKI Jakarta No 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Tabung Gas Ukuran 3 kg, serta Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Tabung Elpiji 3 Kg. (ang/ang)