Apa Hukumannya Kalau PNS DKI Pakai Elpiji 3 Kg?

Apa Hukumannya Kalau PNS DKI Pakai Elpiji 3 Kg?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 11:45 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana
Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama PT Pertamina (Persero) menggelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias Elpiji 3 kg bagi PNS/CPNS DKI Jakarta.

Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk PNS dan CPNS DKI Jakarta saja, tapi juga pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu. Sosialisasi dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Kebon Jeruk No. 2, Jakarta Barat.

Lalu, apa sanksi alias hukuman jika mereka masih menggunakan elpiji 3 gk?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Kebon Jeruk, Abdullah, mengatakan sosialisasi ini bersifat imbauan. Artinya pemerintah memang tidak memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.

Imbauan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat.

"Sifatnya imbauan. Jadi sifatnya tidak ada sanksi tapi imbauan," katanya dalam sosialisasi tersebut, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sosialisasi ini digelar sesuai Permendagri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG di seluruh Indonesia, dan Pergub DKI Jakarta No 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Tabung Gas Ukuran 3 kg, serta Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Tabung Elpiji 3 Kg. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads