Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang PNS dan CPNS untuk menggunakan elpiji 3 kg. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk PNS dan CPNS DKI Jakarta saja, tapi juga pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu.
Communication & Relation Jawa Bagian Barat PT Pertamina (Persero), Stella Octaviani mengatakan selama ini pemanfaatan elpiji 3 kg banyak yang tak tepat sasaran. Hal itu justru mengakibatkan terjadi kelangkaan elpiji 3 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal target pemerintah sendiri target elpiji 3 kg ini untuk masyarakat yang kurang mampu, karena bersubsidi," lanjutnya.
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi menambahkan seharusnya elpiji 3 kg untuk masyarakat kurang mampu. Anas meminta, PNS tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi ini.
"Larangan ini ditujukan agar penggunaan elpiji 3 kg bisa tepat sasaran. Jadi untuk yang kurang mampu, dan supaya stok di pasaran tetap ada dan yang kurang mampu bisa tetap beli, jangan nanti berebut malah yang kurang mampu tidak kebagian," tegas Anas. (hns/hns)