"Mahakam 3 bulan lagi mau habis kita terserah Pertamina," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Diketahui, kontrak Total E&P Indonesie, operator Blok Mahakam kan berakhir pada 31 Desember 2017. Selanjutnya Pertamina akan menjadi pemegang utama atas saham di blok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sesuai aturan yang dikeluarkan ketika Sudirman Said masih menjabat sebagai Menteri ESDM, Pertamina hanya diperbolehkan menjual paling banyak 30% hak kelola Blok Mahakam.
"Maksimum 30%. Pertamina mau share down misalnya ke Total 5% silakan, sepakat lagi 25% silakan," imbuhnya.
Dalam hal ini, Jonan hanya meminta agar cost recovery tak melonjak dan tidak ada penurunan produksi.
"Pemerintah cuma minta dua dan ini enggak bisa ditawar. Pertama cost recovery enggak boleh lebih besar per barel minyak atau per mmbtu gas, enggak boleh lebih besar eksisting. Kedua produksi jangan turun. Kalau turun didiskusikan bisa diterima enggak secara teknis," tegas Jonan. (mkj/mkj)











































