Berdasarkan surat yang diterima detikFinance, Jumat (29/9/2017) pada bagian atas, tertera pihak yang dituju yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto pada 28 September 2017.
Surat ini nampak cukup lugas, di mana pada bagian awal, Freeport menyatakan tidak setuju atas proposal yang sudah dikirimkan oleh pihak Kemenkeu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada lima poin yang tertulis secara jelas di dalam surat. Di antaranya divestasi saham Freeport, hitungan divestasi saham, mekanisme peralihan saham, hak dari pemerintah dan kemudahan mengakses data.
Di bagian akhir, Freeport kembali menegaskan bahwa seharusnya pihak Freeport dan pemerintah saling menguntungkan alias win-win. Freeport akan tetap menjalankan dan mematuhi Kontrak Karya (KK) yang sudah ada sampai berakhir negosiasi.
Hingga berita ini turun, pihak Kementerian Keuangan belum bisa dikonfirmasi soal surat Bos besar Freeport tersebut.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |