Tantangan 35.000 Megawatt: Regulasi Sering Berubah

Tantangan 35.000 Megawatt: Regulasi Sering Berubah

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2017 18:31 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah terus menggenjot proyek 35.000 MW guna mencukupi kebutuhan listrik di masa mendatang, namun dalam realita pelaksanaan hal tersebut masih jauh panggang dari api.

Sebagai solusi, sudah waktunya pemerintah pusat, daerah dan juga sejumlah perusahaan ketenagalistrikan duduk bersama mencapai solusi terbaik.

Beberapa tantangan yang bisa menjadi dampak bagi para pengusaha kelistrikan adalah persoalan regulasi yang cukup sering berganti dalam kurun beberapa tahun belakangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi dalam lima tahun terakhir tercatat ada 120 regulasi yang terkait dengan ketenagalistrikan," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017).

Meski perubahan regulasi bermaksud memperbaiki iklim investasi, namun menurut Heru, regulasi yang terlalu sering berubah juga bisa mempengaruhi realisasi program.

Mengingat, pelaku pembangunan di dalamnya tentu membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian setiap kali ada aturan baru.

"Sudah saatnya pemerintah menahan dulu untuk melakukan perubahan regulasi," ujar Heru.

Masalah lain, sambung dia, adalah belum sinkronnya regulasi di tingkat pusat dan daerah. Hal ini menjadi sandungan sendiri dalam hal pembangunan infrastruktur termasuk di dalamnya program 35.000 megawatt.

"Contohnya masalah semangat pembangunan industri kelistrikan di Tanah Air belum begitu menular ke daerah. Ini perlu disinkronkan untuk mempercepat proses pelaksanaan proyek," ujar Heru. (dna/mkj)

Hide Ads