Arcandra menegaskan diberlakukannya aturan ini bermaksud untuk memberikan insentif untuk kegiatan eksplorasi migas. Insentif yang diberikan pun diklaim cukup baik dan mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi migas.
"Gross split katanya belum memberi insentif yang cukup untuk eksplorasi. Ini perlu kita luruskan, perubahan gross split yang kedua sebenarnya sudah address beberapa hal tentang eksplorasi. Saat sekarang, it's good enough," ujar Arcandra di Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.
"Untuk eksplorasi kita sudah address. Terutama kalau ada POD II, and soon. Kita berikan insentif, kalau POD I sebesar 5%, POD II dan selanjutnya 3%. Saat sekarang, its good enough," ujar Arcandra.
Saat ini, pihaknya pun masih menunggu aturan perpajakan dari Kementerian Keuangan mengenai gross split. Aturan tersebut diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
"Dari KKKS mengenai aturan perpajakan untuk gross split Alhamdulillah tim sedang bekerja, baik dari sisi kita di Kementerian ESDM juga di Kementerian Keuangan yang sedang mencapai solusi terbaik, terbaik untuk negara dan terbaik untuk investasi," ujar Arcandra.
"Saya pantau terus isu-isunya bagaimana cara pandang dari Kementerian Keuangan. Untuk itu karena ini masih berlangsung, kta tunggu kita berharap PP yang keluar mencerminkan keadilan untuk kita semua," tambah Arcandra. (ara/hns)