Selain dikenakan denda miliaran rupiah, pemilik SPBU juga dikenakan pidana dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun penjara.
"Kalau dari UU Migas apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM, kalau dia subsidi tentunya di pasal 55, ancamannya 6 tahun dendanya Rp 60 miliar. Kalau non subsidi BBM yang dilakukan penyalahgunaan tersebut, ancamannya pasal 53, ancamannya kalau dia niaga 4 tahun dan (denda) Rp 40 miliar," kata Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar dalam jumpa pers di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan menambahkan, pelanggaran atau kecurangan yang pernah ditemui antara lain pengurangan volume BBM yang jumlahnya mencapai 100 mililiter (ml) dalam sekali pengisian.
"Misal terjadi pelanggaran toleransi kurang lebih 0,5% paling tinggi 100 ml. Kalau lebih dari itu kami akan buat penyegelan dan sanksinya sesuai UU 1 tahun atau denda Rp 1 miliar," tutur Ake. (ara/hns)











































