Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengungkapkan saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi bersama Freeport sesuai dengan kerangka dasar yang telah ditentukan,
Freeport menyepakati dan berkomitmen pada kerangka dasar (framework) mengenai kesepakatan yang telah diumumkan pada 29 Agustus 2017. Yakni mengenai pelepasan saham atau divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia, lalu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), dan peningkatan negara dari kegiatan pertambangan Freeport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua memang proses divestasinya sendiri kami menekankan proses divestasi ini harus selesai kuartal pertama 2019 dan cara perhitungan nilai," kata Rini, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pembahasan divestasi dalam surat penolakan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson, yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Keuangan dituliskan divestasi saham 51% Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.
Meski demikian, Rini belum menjelaskan alasan mundurnya penyelesaian negosiasi terkait dengan divestasi saham 51% Freeport kepada pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan nilai valuasi total saham yang akan dilepaskan oleh raksasa tambang dari AS ini.
"Kami sedang mengevaluasi bagaimana kami mengkalkulasi nilai dari Freeport itu sendiri. Sudah yah pokoknya masih dalam tahap negosiasi," tukas dia. (wdl/wdl)