Anggota DEN, Syamsir Abduh, menjelaskan penerapan bahan bakar nabati B30 yang diusulkan di 2020 ditunda. B30 sendiri merupakan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditingkatkan menjadi 30%. Sebelumnya aturan pemanfaatan biodiesel sudah ditingkatkan dari B10 ke B20.
Syamsir mengatakan, DEN mengusulkan sebelum penerapan B30 perlu dibuatkan Standar Operation Prosedur (SOP) atau metode blending dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang perlu diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, angggota DEN lainnya, Rinaldy Dalimi menjelaskan dalam menerapkan B30 diperlukan studi tambahan, karena masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan.
"Karena tujuan penerapan B30 adalah untuk mencapai target bauran energi kita yang sudah kita tetapkan. Jadi itu belum dalam konteks berupa keputusan. Baru jika hambatan tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pada 2020 B30 bisa ditunda," jelasnya.
Sementara itu, Anggota DEN lainnya, Sonny Keraf, menambahkan studi tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak terkait, termasuk pelaku usaha untuk dapat memastikan kapan tepatnya penerapan B30 siap dilakukan.
"Ini lebih kepada sektor terkait termasuk dunia usaha duduk bersama untuk memastikan kapan persisnya dengan segala hambatan tadi, bisa diselesaikan untuk kemudian go target. Jadi bukan dalam pengertian kajian ilmiah," jelasnya (hns/hns)