Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan dalam peraturan itu nantinya diatur batas pengambilan keuntungan jasa pengangkutan gas maksimal 7% dari harga gas, dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Retrun/IRR) sebesar 11%.
"Jadi 11% untuk Internal Rate of Return , dan 7% untuk niaga," kata Arcandra, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Margin midstream gas Permen-nya sudah jadi, sedang sinkronisasi di Kemenko Maritim," terang Arcandra.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan peraturan itu memang perlu dibahas pada tingkat Kementerian Koordinator sebelum diterbitkan.
Kebijakan untuk mengatur keuntungan jasa pengangkutan gas itu sendiri dibuat untuk menata harga gas agar lebih adil bagi konsumen. Sebab saat ini ada perbedaan yang cukup jauh antara harga gas di hulu dengan hilir.
"Semua Peraturan dibahas di Kemenko, kalau lebih penting lagi dibahas di ratas (rapat terbatas), jadi tidak bisa langsung ditandatangani menteri," jelasnya. (wdl/wdl)











































