Bentuk dukungan yang diberikan, seperti kemudahan izin penerbangan pesawat angkut barang atau kargo.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan menegaskan, dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah tidak akan mengabaikan faktor keselamatan. Salah satunya bisa terlihat dari pelarangan penggunaan pesawat berusia di atas 40 tahun dalam program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor keselamatan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam menerbitkan aturan tersebut.
"Dalam hal ini, Menhub taat asas," kata pengamat penerbangan Alvin Lee dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2017).
Menurut Alvin Lee, pelarangan penggunaan pesawat berusia 'senja' itu sudah sesuai aturan, jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi demi kepentingan sesaat.
"Langkah Kemenhub sudah benar.Itu merupakan aturan yang sudah lama diberlakukan.Termasuk sosialisasinya juga susah lama dilakukan," kata Alvin.
Kalau pun ada protes, kata dia, itu harus dialamatkan kepada para pihak yang mengangkut BBM tersebut.
"Mengapa operator-operator tersebut, tidak menggunakan pesawat -pesawat yang sesuai aturan. Ini kan menyangkut keselamatan penerbangan," kata Alvin. (dna/dna)











































