Hitung Pajak Gross Split, Ini Penjelasan Kemenkeu

Hitung Pajak Gross Split, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 17 Okt 2017 20:03 WIB
Foto: Sukma Indah Permana
Jakarta - Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan pajak terkait skema baru ini bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema gross split masih dalam pembahasan. Kemenkeu masih merumuskan agar penerimaan pajak tidak berkurang dari skema cost recovery.

"Kita kunci adalah bagaimana bagian pemerintah itu tidak berbeda apa itu cost recovery ataupun gross split," kata Mardiasmo di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo menambahkan, penerimaan pemerintah yang tidak berkurang atas penerimaan tersebut, antara lain PNBP, PPh, dan indirect tax, yaitu PPN dan PBB. Tapi, jika skema gross split menggunakan sistem pajak prevailing maka PPh mengalami penurunan dari 35% menjadi 25%.

"Tapi gross split prevailing berarti PPH turun 35% ke 25%," ujar Mardiasmo.

Jika KKKS tengah melakukan eksplorasi migas, maka akan diberikan insentif fiskal dengan pembebasan PPN dan PBB.

"Kalau masa eksplorasi indirect tax dihilangkan berikan insentif ke mereka," tutur Mardiasmo. (ara/hns)

Hide Ads