Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema gross split masih dalam pembahasan. Kemenkeu masih merumuskan agar penerimaan pajak tidak berkurang dari skema cost recovery.
"Kita kunci adalah bagaimana bagian pemerintah itu tidak berbeda apa itu cost recovery ataupun gross split," kata Mardiasmo di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi gross split prevailing berarti PPH turun 35% ke 25%," ujar Mardiasmo.
Jika KKKS tengah melakukan eksplorasi migas, maka akan diberikan insentif fiskal dengan pembebasan PPN dan PBB.
"Kalau masa eksplorasi indirect tax dihilangkan berikan insentif ke mereka," tutur Mardiasmo. (ara/hns)