Soal BBM Satu Harga, BPH Migas: Ada Persoalan Izin Pemda

Soal BBM Satu Harga, BPH Migas: Ada Persoalan Izin Pemda

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2017 14:57 WIB
Soal BBM Satu Harga, BPH Migas: Ada Persoalan Izin Pemda
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Program BBM satu harga hingga Oktober 2017 telah menyentuh 26 titik. Pada 2019 SPBU BBM satu harga ditargetkan bisa tersebar hingga 154 titik.

Namun, program tersebut tak selamanya berjalan mulus. Menurut anggota Komite BPH Migas, Henry Achmad, masalah yang biasanya dihadapi terkait perizinan dari pemerintah daerah.

"Persoalan yang kami temukan di lapangan memang tidak semudah yang kita bayangkan. Ada persoalan perizinan di Pemda, jadi ada titik yang sudah kami tetapkan ternyata sampai di daerah berubah, ini yang jadi masalah," kata Henry di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, BPH Migas telah menentukan titik pembangunan SPBU, namun Pemda menginginkan di tempat lain.

"Contohnya Pertamina sudah mengeluarkan izin prinsip di titik yang ditetapkan, tapi Pemda nya belum merestui. Ini yang harus kami selesaikan supaya masyarakat bisa menikmati BBM Satu Harga secepatnya," terang Henry.

Henry menyebutkan, kondisi ini sering terjadi di Sumbawa hingga Lombok. Dia menjelaskan, tahun depan, BPH Migas akan lebih intensif untuk berbicara dengan Pemda untuk penentuan titik.

"Sebenarnya memang Pemda yang paham benar dengan kondisi wilayahnya. Jadi kita akan menentukan lokasi, survei dan pertimbangan teknis, kita tentukan pelaksanaanya dan pertimbangan lain yang akan didiskusikan dengan Pemda," jelas Henry.

Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads