BPH Migas menyebutkan SPBU VIVO bisa kembali beroperasi jika sudah mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
"SPBU VIVO sedang dalam proses penyelesaian izin niaga umum. Kan sudah disebutkan dalam aturan Ditjen Migas penyalur harus memiliki logo yang sama dengan perusahaan," kata Anggota Komite BPH Migas Henry Rachman, di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, logo yang tertera di SPBU harus sama seperti logo pemilik, yaitu PT Nusantara Energy Plant Indonesia.
"Harus sama logonya dengan perusahaan, kalau mau tetap pakai VIVO ya harus ajukan izin atas nama VIVO. Misalnya VIVO Indonesia seperti Petronas Indonesia dulu," terang Henry.
Diberitakan sebelumnya di dunia internasional, ternyata SPBU VIVO sudah cukup dikenal. VIVO adalah merek SPBU yang beroperasi lebih dari 5.000 SPBU di seluruh dunia.
Di Indonesia, bensin yang dijual VIVO akan dipasok dari storage atau fasilitas penampungan yang berlokasi di Tanjung Priok. (hns/hns)