Sebelumnya, harga gas untuk tiga industri yaitu pupuk, petrokimia, dan baja turun menjadi US$ 6 per MMBTU. Namun, kalangan industri itu meminta harga gas bisa turun US$ 3 per MMBTU agar bisa kompetitif dengan negara lain.
"Harga kami usahakan turun iya, sudah untuk tiga industri, sudah kami evaluasi," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, belum bisa memastikan Indonesia akan mengimpor gas pada 2019 nanti. Pasalnya, sampai sekarang pemerintah masih menghitung neraca gas.
Selain itu, seberapa besar proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga kebutuhan listrik pada 2019 nanti juga masih dikaji.
"Saya sedang tunggu revisi neraca gas, nanti yang lebih komprehensif. Apakah kita butuh impor atau tidak, karena salah satu pemakai gas terbesar dari listrik," tutur Arcandra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan industri mengeluhkan harga gas lantaran masih tinggi.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan aturan pengaturan harga gas industri melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk industri tertentu.
"Yang banyak persoalan dan belum dapat yaitu sekarang masih terus mengeluh karena ada sejumlah industri yang cukup banyak terpengaruh oleh tingginya harga gas merasa competitiveness-nya terpengaruh," kata Darmin di Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (17/10/2017). (idr/hns)











































