Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerbitan aturan pajak gross split dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Menteri Keuangan kirim surat kepada Presiden meminta persetujuan terbitkan ini (PP pajak gross split)," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum 27 November kita harapkan PP ini bisa terbit," kata Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto.
Susyanto mengatakan, Jumat lalu Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melakukan pembicaraan lebih lanjut. Rancangan PP yang sudah disepakati, antara lain tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak dan jenis pajak untuk kegiatan eksploitasi. Kompensasi kerugian pajak disetujui 10 tahun.
"Pertama lost carry forward akhirnya sesuai UU PPh 5 tahun maka ini dikhususkan kekhususan ini menggembirakan sampai paling lama 10 tahun. Depresiasi (dan) amortisasi demikian di PP 27 enggak ada, maka karena ini kan perhitungan PP 27 dan PP akan terbit berbeda," kata Susyanto.
"Khusus amortisasi setelah eksploitasi ikuti PP 27 di lampiran tertera misalkan percepatan-percepatan mengenai untuk aset-aset tertentu persis PP 27," tambah Susyanto. (ara/hns)