Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai mekanisme apa yang digunakan untuk pelepasan saham Freeport Indonesia. Ada yang bilang bisa melalui pasar modal.
Lantas, bagaimana respons Jonan soal divestasi saham Freeport lewat pasar modal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan gini kalau sekarang divestasinya harus jalan dulu. Nanti setelah pemerintah pusat dan provinsi wilayah papua dan segala macam itu punya 51% secara kumulatif," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Kebijakan penyerapan saham oleh pusat hingga daerah itu diatur dalam Permen ESDM nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, Jonan menjelaskan, proses divestasi saham Freeport dilakukan secara bertahap. Cuma, dia belum bisa memastikan berapa proses divestasi itu berlangsung.
Jonan menambahkan, ia mendukung Freeport untuk melantai di pasar modal Indonesia, namun proses divestasi 51% harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Nah kita akan minta bahwa di kemudian hari mereka harus punya program untuk listing di BEI. Sehingga BEI menjadi lebih menarik dan lebih besar," tukasnya.
"Jadi setelah selesai baru dipikirkan untuk IPO, tapi di kemudian hari enggak sekarang. Enggak bisa, harus divestasi (dulu)," imbuhnya. (hns/hns)











































