Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur Kontrak Karya (KK) dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.
"Pertama, saya sampaikan terima kasih kepada semua perwakilan PKP2B ini. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua. Sesuai amanat UU Minerba ya," kata Jonan dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari yang tandatangan ini, bahwa ada penerimaan negara yang meningkat US$ 68 juta. Karena ini semata-mata karena amanat Undang-Undang (UU) untuk bisa meningkatkan penerimaan negara. Bapak-bapak Gubernur dan Pemda ada kerja sama yang lain," terang Jonan.
Kementerian ESDM pun melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.
Jonan menambahkan, hingga akhir tahun masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Ada 18 lagi yang saya harapkan sampai akhir tahun ini sudah selesai. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua," tandasnya.
Adapun ke 13 PKP2B tersebut terdiri atas :
-4 PKP2B Generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung
-1 PKP2B Generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari
-8 PKP2B Generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal (hns/hns)