Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan penetapan harga jual gas bumi di Sumatera Utara telah sesuai dengan regulasi pemerintah. Tingginya harga gas di periode Agustus-November 2015, lebih karena adanya tambahan gas dari LNG, plus biaya yang timbul di rantai pasok.
"Sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP", ujar Temmy, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.
Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Temmy menyampaikan bahwa manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
Adapun hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan, sambung dia, dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
"Bagi PGN selaku BUMN dengan status (perusahaan) terbuka, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun. Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," pungkas Temmy. (idr/hns)











































