Surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, dan ditujukan ke Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basyir.
Dalam suratnya, Andy menyarankan agar PLN melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak jual-beli pembangkit listrik swasta, PLTU skala besar yanh berlokasi di Pulau Jawa. Peninjauan tersebut belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Andy membenarkan bahwa surat itu dikeluarkan olehnya. Dirinya mengatakan surat tersebut ditujukan agar harga listrik untuk masyarakat bisa lebih terjangkau.
"Iya, itu saya yang bikin suratnya. Ya, biar harga listrik di masyarakat terjangkau," kata Andy ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Andy menjelaskan, dengan adanya evaluasi ini, sudah ada beberapa proyek yang berniat untuk bisa menurunkan harga yang semula sudah tertuang dalam kontrak. Hal ini, menurut Andi bisa direvisi dengan melakukan amandemen kontrak.
Dirinya mencontohnya pembangkit yang dimiliki oleh Cirebon Ekspansi. Andy mengatakan, semula harga yang dipasang oleh IPP tersebut sebesar 6 sen/kwh direvisi menjadi 5,5 sen per kwh.
"Itu dia sudah mau turun kan. Lagi proses ada Jawa 3. Mereka rencananya mau dari harga 6 berapa gitu jadi 6,3 sen/kwh, lalu dinego lagi jadi 6,1 sen/kwh. Akhirnya mau 6 kayaknya kemarin," kata Andy. (ang/ang)











































