Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Migas Ego Syahrial di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Ego mengatakan, salah satu alasan 15 blok migas belum juga ada peminatnya karena masih menunggu penerbitan skema pajak kontrak gross split belum juga terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap sebelum tanggal 27 RPP gross split sudah terbit, karena IPA, stakeholder, baik para peserta lelang itu sudah happy lah dengan permen, mereka butuh hitam di atas putih. Idealnya harus keluar," ungkap Ego.
Dengan kondisi yang masih belum ada kepastian kapan terbitnya skema pajak kontrak gross split ini, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaksanaan lelang.
"Kita gini deh umpamanya, sampai seminggu lagi belum keluar bila perlu kita perpanjang," tegas dia.
Sebelumnya, lelang blok migas mengalami kegagalan total dalam 2 tahun terakhir. Pada 2015, pemerintah melelang 15 wilayah kerja (WK/Blok) migas tapi tidak ada yang laku satu pun. Lelang pada 2016 bernasib tak jauh beda, ada penawaran masuk tapi tidak ada yang layak menjadi pemenang lelang, hasilnya nihil.
Tahun ini, pemerintah kembali melelang 15 blok migas. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengundang 52 perusahaan besar untuk ikut lelang 15 blok tersebut. Adapun, 52 perusahaan itu diantaranya Chevron Pacific Indonesia, Total E&% Indonesie, ExxonMobil, Pertamina dan lainnya. (dna/dna)











































