Rencana tersebut juga sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.
"Konsep BUK itu sempurna daripada holding migas. Kalau holding migas kan sama saja dengan holding tambang itu. Kalau kita itu mengintegrasikan," kata Satya, Selasa (12/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja mereka diintegrasikan dalam pelayanannya di bawah badan usaha khusus itu," jelas dia.
Menurut Satya, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru membentuk holding BUMN migas dan menunggu BUK terbentuk.
"Baiknya menunggu. Itu harus. Makanya jangan buru-buru untuk holding migas," tutup dia. (dna/dna)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 