Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik, menyatakan penghargaan tersebut sebagai bukti nyata komitmen Pertamina dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan berpegang pada salah tata nilai perusahaan yakni "clean".
"Penerapan pedoman perilaku perusahaan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus berusaha patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi pada setiap kegiatan bisnis dan operasi, di mana kami mewajibkan seluruh pekerja melaporkan segala gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Massa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penghargaan ini merupakan wujud kepedulian KPK dalam pencegahan korupsi. Harapannya, dengan penghargaan ini, seluruh komponen masyarakat Indonesia, civil society, birokrat, media massa, BUMN, dan lainnya dapat bersama-sama melakukan pencegahan korupsi.
Untuk mencegah menyebarnya wabah korupsi melalui sistem pengendalian, tambah Agus, KPK memiliki dua aplikasi baru secara online yaitu e-LKHPN dan e-gratifikasi.
"Sistem pencegahan melalui aplikasi ini dibuat agar lebih mudah dan transparan digunakan oleh berbagai pihak di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) dalam sambutannya mengatakan, korupsi adalah masalah dunia, bisa terjadi pada siapapun dan tidak memiliki batas. Oleh karena itu, semua komponen bangsa, baik pemerintahan, lembaga negara, BUMN ataupun swasta harus berusaha mencegahnya.
"Jika ingin Indonesia maju, tentu harus menjaga bangsa ini agar tidak korupsi baik dalam birokrasi maupun masyarakat luas," kata JK. (ega/hns)











































