Dalam kesempatan ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyelenggarakan rapat bersama dengan KPK, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, serta Ditjen AHU Kemenkum HAM.
"Inti dari kesepakatan tersebut adalah terhadap IUP yang tidak tertib, dalam hal ini tahap pertama ini non CnC dilakukan pengghentian pelayanan," ujar Oke di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sampaikan kepada surveyor hati-hati yang 2.509 itu dihentikan pelayanannya untuk jasa surveyor," tutur Oke.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, 2.509 IUP non CnC tersebut sepertiganya merupakan tambang batu bara, sedangkan sisanya merupakan tambang mineral lainnya, seperti emas, juga nikel.
"Batu bara, emas, mineral, ada macam-macam," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, IUP yang diblokir izinnya saat ini khusus yang termasuk ke dalam kategori non CnC, baik yang memiliki tunggakan kewajiban pajak ataupun tidak. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap besaran kewajiban yang perlu dipenuhi IUP non CnC.
"Untuk tahap sekarang kita anggap yang tahap pertama ini yang non CnC. Pokoknya non CnC nunggak atau tidak nunggak, diblokir," tutur Bambang.
Jumlah tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari IUP, kata Bambang masih terus dilakukan perhitungan lebih lanjut. Pasalnya, besaran tunggakan bergerak dinamis, ada yang sudah melakukan pembayaran kewajibannya dan ada juga yang belum.
"Kalau kemarin di-state bulan apa Rp 4 triliun tapi itu dinamis ada sudah bayar minta dibuktikan sudah aktif mati. Kalau sekarang sudah cek dulu," tutup Bambang. (ara/hns)











































