Dalam sidang kali ini dibahas mengenai pelaksanaan kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN), antara lain biodiesel 20% (B20) dan ethanol 5% (E5) pada bahan bakar untuk RON 92 ke atas.
Arcandra mengungkapkan, penerapan B20 untuk kereta api tengah dilakukan kajian. Uji coba penggunaan B20 pada kereta api dilakukan di awal 2018 dan ditargetkan selesai di Maret atau April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai E5 atau mencampur etanol 5% pada bahan bakar kendaraan dengan RON 92 ke atas. Tahap awal dimulai dengan persentase sebesar 2% karena alasan ketersediaan ethanol.
"Pemerintah mendorong ethanol untuk bahan bakar. Program ini dibicarakan akan dimulai ethanol 2% terkendala dari sisi suplai karena suplai belum mencukupi program etanol 5%, karena itu dimulai etanol 2% perlahan meningkat ke 5%," tutur Arcandra.
Penerapan ini juga menunggu kesiapan dari produsen kendaraan bermotor untuk menyiapkan mesin yang mampu mengonsumsi hahan bakar campuran ethanol. "Ethanol kaitannya erat para produsen mobil apakah mereka perlu juga kita sosialisaiskan ethanol 5%," ujar Arcandra.
Anggota DEN Achdiat Atmawinata mengatakan kemungkinan penggunaan ethanol 2% bisa dipenuhi dari dalam negeri karena produksinya mencapai 42.000 kilo liter (Kl) per tahun. Sedangkan penerapan penggunaan ethanol hingga 5% dilakukan bertahap karena produksi yang masih terbatas.
"Kurang lebih sekitar 42.000 Kl per tahun sementara kebutuhan E5 sekitar 145.000 Kl. Dengan 2% mengatakan signal go, jadi go untuk produsen ethanol dan produsen mobil," ujar Achdiat.
Di tahap awal, pemanfaatan ethanol 2% dilakukan di Jabodetabek yang akan dicampur ke BBM RON 92. Dengan pencampuran ethanol ke BBM RON 92, maka performa mesin kendaraan bermotor bisa lebih baik dan juga mengurangi emisi.
Dengan pencampuran ethanol 2% ke BBM RON 92, diperkirakan harganya bertambah hingga Rp 30-50 per liternya untuk BBM RON 92 ke atas yang menerapkan campuran tersebut.
"RON akan semakin bagus dan dari sisi lingkungan semakin baik," tutur Sekjen DEN Saleh Abdurrahman. (ara/hns)