Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan regulasi itu bukan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT di Indonesia.
"Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda," ungkap Rida di Jakarta, Senin (18/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sangat terbuka masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan," tutur Rida.
Rida melanjutkan faktor-faktor yang menyebabkan lamanya serah terima adalah karena pihak Pemda menunggu adanya dana hibah agar dapat mengelola infrastruktur pembangkit listrik dan kendala administratif.
"Setelah Pemda mengusulkan, kami langsung menyiapkan infrastrukturnya. Tapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu dana hibah sehingga menghambat proses serah terima," tegas Rida.
Sejak 2011 hingga 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang tersebar di kawasan-kawasan terpencil, yang sulit terjangkau aliran listrik PLN. (ega/hns)











































